Sejarah • Visi Misi • MultiKampus • Pengembangan Kampus • Lembaga • Lokasi Rektorat • Senat Akademik • MWA • Dewan Audit FIP • FPIPS • FPBS • FPMIPA • FPTK • FPOK • FPEB • Sekolah PascaSarjana Diploma • Sarjana • PascaSarjana • • Kurikulum SPMB • Non-SPMB • Mahasiswa Internasional Pusat Pembelajaran • Teknologi Informasi • Layanan Mahasiswa • Olahraga dan Seni • Sarana Umum Kemahasiswaan • Penalaran • Minat dan Bakat • Organisasi Kemasyarakatan Intern UPI • PT Dalam Negeri • PT Luar Negeri • IMSTEP-JICA •

Assalaamu'alaikum Wr.Wb.,
Puji syukur kita panjatkan ke khadirat Allah swt, Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kesempatan kepada kita untuk kembali merayakan Dies Natalis Universitas Pendidikan Indonesia, yang kali ini adalah Dies Natalis ke 55 bersamaan dengan Lustrum XI. Dalam konteks implementasi Renstra 2006-2010, Dies Natalis ini berada pada tahun ke empat implementasi Renstra dimaksud.
Dies Natalis ke 55 adalah Dies Natalis terakhir dalam konteks kurun waktu kepemimpinan yang sedang kami emban, dan oleh karena itu Dies Natalis kali ini perlu dijadikan sebuah refleksi perjalanan transisi UPI BHMN dalam empat tahun terakhir. Dengan segala kerendahan hati saya mohon kesabaran dan perkenan para hadirin atas waktu yang mungkin agak panjang saya gunakan untuk menyampaikan refleksi dan visi perkembangan lembaga ini ke depan. Secara rinci hal-hal yang telah dilakukan dan dicapai selama empat tahun terakhir telah dilaporkan pada Laporan Tahunan, demikian juga tingkat capaian kinerja berserta segala persoalannya untuk tahun 2008 telah dituangkan dalam Laporan Tahunan yang sudah ada di tangan hadirin semua. Alih-alih pidato Dies Natalis ini menyajikan hasil kinerja sebagai sebuah "success story" dari perjalanan selama ini, saya lebih ingin mengetengahkan otokritik dan persoalan, sebagai sebuah retrospeksi atas kekurangan dan tantangan untuk meningkatkan kewaspadaan kita ke depan.
Dalam setiap tahun implementasi Renstra, sejak tahun 2006 selalu diangkat besaran-besaran fokus transisi UPI BHMN, sebagai poros utama transisi, dengan tetap berpegang kepada keutuhan kebijakan yang ditetapkan di dalam Renstra. Pada tahun 2006-2007 fokus kita lebih pada mengawal dan mengamankan pembangunan dan modernisasi kampus berupa pembangunan fisik dan kelengkapan ekuipmennya. Pada tahun 2007 secara intensif kita mulai mengkaji dan memikirkan rancangan struktur organisasi dan sistem manajemen yang mengarah kepada korporasi universitas. Implementasi struktur dan manajemen korporat mulai dilaksanakan secara bertahap dan dengan penuh kehati-hatian baik karena alasan aspek legal maupun karena meminimalkan biaya sosial (social cost) yang menjadi konsekuensi dari struktur dan sistem manajemen dimaksud.
Sesuai dengan time frame transisi UPI BHMN, pada tahun 2009 diharapkan telah terwujud sosok utuh UPI BHMN. Keutuhan sosok UPI BHMN secara struktur keorganisasian telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Ketetapan MWA No. 21/TAP/MWA UPI/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Struktur Organisasi Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian dikokohkan dengan Ketetapan MWA No. 01/MWA/2009 tentang Perubahan Anggaran Rumah Tangga Universitas Pendidikan Indonesia. Implementasi struktur dan sistem manajemen ini masih akan terus berlanjut, terutama dalam hal pengokohan sistem manajemen dan mind set baru yang ternyata mengubah mind set tidak mudah untuk diwujudkan dalam waktu singkat.
Namun harus diakui perubahan dan perbaikan kinerja telah terjadi, yang mengarah kepada kejelasan dan ketegasan distribusi tanggung jawab dan efisiensi. Transparansi dan akuntabilitas sudah lebih terukur, komitmen audit dan manajemen mutu semakin kuat dan terus diperkuat. Hasil audit eksternal atas Laporan Keuangan tahun 2008 memberikan penilaian unqualified opinion (wajar tanpa pengecualian), sebuah derajat tertinggi dalam manajemen keuangan, yang diharapkan mengokohkan kepercayaan publik terhadap UPI. Sertifikasi ISO yang telah diperoleh Balai Bahasa dan kesiapan sejumlah unit lain untuk segera diases guna memperoleh sertifikat ISO dalam waktu dekat adalah bukti terwujudnya standarisasi manajemen mutu.
Sejak lahirnya UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen kita banyak diperhadapkan kepada berbagai persoalan yang terkait dengan sistem pendidikan tenaga kependidikan yang dalam banyak hal dirasakan mengganggu kekokohan eksistensi UPI dan LPTK pada umumnya. Berbagai langkah untuk merespon dan mengkaji pendidikan guru dilakukan bersamaan dengan penataan kelembagaan. Pada tahun 2008 kita memperkuat fokus perhatian kepada sistem pendidikan tenaga kependidikan, sebagai domain dan tanggung jawab utama UPI, yang dirasakan terganggu eksistensinya namun sekaligus sebagai pemacu untuk mengokohkan eksistensi, dengan menegaskan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTPTK) pada Universitas Pendidikan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Senat Akademik No: 02/Senat Akd/UPI- SK/2009.
Di tengah-tengah menghadapi berbagai goncangan eksistensi, lahir UU No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang akan membawa UPI BHMN menghadapi kembali proses transisi menuju BHP. Dalam kurun waktu tiga tahun ke depan UPI BHMN sudah harus berwujud diri menjadi Badan Hukum Pendidikan. Masa transisi perubahan status akan kembali dialami, dan UPI harus menyiapkan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga baru yang harus diajukan kepada Pemerintah untuk memperoleh penetapan. Time frame untuk itu sudah disiapkan, dan kita akan memanfaatkan waktu secara optimal dalam sisa waktu masa transisi UPI BHMN ke BHP agar semua regulasi yang disiapkan betul-betul dicapai secara optimal pula untuk kepentingan jangka panjang, tidak hanya dalam wujud Renstra Lima Tahunan tetapi Pengembangan UPI Jangka Panjang, misalnya untuk 25 Tahun ke depan. Ini sebuah perjalanan historis UPI yang tak bisa dihindari.
Dalam waktu dekat di tahun ini juga dua buah dokumen penting akan diterbitkan, yang kedua-duanya merupakan hasil kajian mendalam tentang kondisi kelembagaan UPI saat ini. Dokumen pertama terkait dengan Hasil Studi tentang Kondisi Kelembagaan UPI dalam mengarungi perubahan yang senantiasa dijalani sejak lembaga ini didirikan sebagai PTPG tahun 1954 hingga kini berwujud sebagai BHMN. Pada dokumen ini dikupas pula perspesi masyarakat kampus, alumni, dan pemegang kepentingan terhadap UPI.
Dokumen kedua berupa Hasil Pemetaan terhadap kekuatan dan kelemahan yang ada pada UPI selama ini serta peluang dan tantangan yang akan dihadapi UPI ke depan. Secara rinci, disajikan pula peta terkait dengan SDM (dosen, karyawan, pustakawan, teknisi), mahasiswa, aset dan fasilitas, dan proses-proses akademik. Pada dokumen tersebut dirancang pula strategi pengembangan yang memang perlu dilaksanakan dalam membawa bahtera lembaga ini mengarungi samudera perubahan ke depan.
Perubahan apapun yang terjadi dan mungkin terjadi, jati diri UPI sebagai Universitas Pendidikan tidak boleh bergeser. Esensi dari nama Universitas Pendidikan inilah yang harus diisi dengan makna dan filosofi yang akan menjadi landasan pemahaman, kerangka pikir, dan praktek penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dan pendidikan tenaga kependidikan di Republik ini.
Sebagai bahan banding, penggunaan nama Universitas Pendidikan, terutama di kawasan Asia seperti di China sampai saat ini tetap konsisten menggunakan sebutan Normal University untuk lembaga pendidikan guru, dengan filsofi tersendiri. Istilah "normal" yang berasal dari kata "normal" mengandung arti sebagai "sebuah tatanan standar atau pola moral". Kementrian Pendidikan Cina telah menetapkan keputusan untuk tetap memelihara dan mengembangkan lebih lanjut normal university pada abad 21. Pada tahun 1960-an beberapa normal school di Jepang ditingkatkan statusnya menjadi universitas lokal, dengan berdirinya tiga universitas negeri milik prefectures (pemerintah daerah) seperti Universitas Niigata, Tokushima, dan Hyogo. Tahun 1985 di Korea didirikan Korean National University in Education (KNUE), yang kini UPI telah menjalin kerjasama dengan universitas tersebut.
Kata "pendidikan" dalam universitas pendidikan bukanlah sebagai kata benda melainkan sebagai kata kerja, sebagai sebuah proses yang harus membangun dan mengembangkan keharmonisan antara keuntungan individual dan kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks peralihan UPI BHMN ke BHP, pada dies natalis kali ini, saya merasa penting untuk menegaskan esensi dan eksistensi UPI sebagai Universitas Pendidikan.
A. Kepercayaan Diri Sebagai Universitas Pendidikan
Dalam kesempatan ini saya ingin menegaskan kembali
apa yang pernah saya sampaikan pada tahun 2007 tentang
Penegassan mandat UPI, bahwa perubahan IKIP Bandung
menjadi Universitas Pendidikan Indonesia adalah sebuah
keputusan cerdas yang diambil para pimpinan, senat
universitas, dan sivitas akademika ketika itu. Sikap tegas
dalam menentukan pilihan, berubah menjadi UPI atau
tetap IKIP Bandung adalah keputusan cermat dan visioner.
Mengapa saya katakan demikian? Karena posisi inilah yang
akan bisa mempertegas mandat kelembagaan yang diemban
universitas ini. Perubahan IKIP Bandung menjadi Universitas
Pendidikan Indonesia yang ditetapkan dalam Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 124/1999 menegaskan dua
tugas pokok universitas ini, yaitu:
Senat Akademik melalui Keputusan No. 003/Senat Akd./UPI-SK/VIII/2007 telah menetapkan Pedoman Kebijakan Akademik untuk mengantisipasi perubahan kebijakan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perubahan yang terjadi pada masyarakat secara nasional maupun global. Pedoman ini terkait dengan pemantapan kelembagaan UPI sebagai institusi pendidikan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan pihak- pihak pemegang kepentingan (stakeholders); perubahan kelembagaan UPI menjadi PT BHMN; serta kecenderungan global dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks), profesi serta vokasi. Terkait dengan semua itu akankah keselarasan kelembagaan dengan mandat yang diemban ini tetap kokoh? Ada beberapa persoalan dinamika internal maupun eksternal yang perlu dicermati secara cerdas.
B. Jati Diri Keilmuan dan Keunikan Tanggung Jawab
Kekuatan UPI sebagai Universitas Pendidikan harus
ditegaskan dalam jati diri keilmuannya. Displin ilmu
pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu yang menjadi
domain utama kekuatan UPI adalah jati diri keilmuan UPI
sebagai Universitas Pendidikan, yang membangun keutuhan
kompetensi kependidikan (akademik dan profesional) para
calon tenaga pendidik. Tantangan yang dihadapi adalah
bahwa sistem pendidikan guru (tenaga kependidikan) di
bawah naungan UU No. 14/2005 memposisikan disiplin
ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu semata-mata
sebagai Pendidikan Akademik, sama halnya dengan pendidikan
akademik di bidang nonkependidikan, sehingga para lulusan
kependidikan masih harus menempuh Pendidikan Profesi,
untuk mencapai kualifikasi Pendidik Profesional.
Pemosisian (positioning) semacam ini akan melemahkan posisi jati diri keilmuan UPI sebagai Universitas Pendidikan. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: Hingga mana kekuatan ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu diakui sebagai ilmu? Bagaimana keunikan pendidikan dalam memanfaatkan hasil-hasil riset ilmu nonkependidikan, yang akan berbeda dari nonkependidikan itu sendiri? Inilah pekerjaan besar dan mendasar yang harus dilakukan UPI sebagai Universitas Pendidikan untuk meyakinkan dan menegaskan bahwa Ilmu Pendidikan dan Pendidikan Disiplin Ilmu itu adalah ILMU yang setara dengan ilmu-ilmu lain.
Reorganisasi dan restrukturisasi keilmuan mulai dari kajian filosofis sampai praksis dalam konteks kultural pendidikan di Indonesia harus dilakukan secara utuh dan komprehensif, dan didukung oleh riset dan pengembangan yang benar-benar teruji. Aspek filosofis dan kultur adalah hal penting untuk dikaji, karena pendidikan bukanlah proses yang steril dan terisolasi dari proses-proses kultural. Ini tampaknya kelemahan mendasar di dalam riset dan kajian pendidikan di Indonesia selama ini, sehingga proses pendididikan gurupun hampir-hampir hampa dari muatan filosofis -kultural sebagaimana tercermin dalam kurikulum dan regulasi yang digunakan selama ini.
Kita perlu bertanya, apakah Kurikulum yang kita gunakan saat ini sudah merefleksikan jati diri keilmuan kependidikan yang mampu membangun Kompetensi Utuh para calon pendidik? Atau kurikulum kita terlampau banyak mengandung hal-hal yang bersifat instan dan kurang meletakan fondamen filosofis-kultural yang dapat membangun perspektif para pendidik secara cerdas di dalam penyelenggaraan pendidikan. Apalagi jika mengingat kondisi kultural dan geografis Indonesia sangat beragam. Dalam kaitan ini UPI sedang membuat kajian menyeluruh terhadap bagaimana nilai-nilai filosofis kultural yang disebutkan mampu menjadi nilai inti dari filsafat dan praktek pendidikan di Indonesia ke depan. Konsep ini kita namakan Etnopedagogi.
Desentralisasi akademik-keilmuan yang dalam beberapa tahun terakhir digulirkan dengan dukungan kebijakan pendanaan, memberikan kekuatan otonomi kepada Prodi sebagai unit akademik dasar untuk mengkaji dan mengembangkan jati diri keilmuan sebagaimana disebutkan, baik kependidikan maupun nonkependidikan. Diharapkan kajian semacam ini dapat memperbaiki dan meningkatkan kekuatan jati diri keilmuan, dan secara terakumulasi dapat menjadikan UPI sebagai kiblat Kependidikan, tidak hanya secara nasional tetapi juga secara regional dan internasional.
Langkah internasionalisasi pendidikan harus menjadi fokus perhatian setiap Prodi sebagai unit akademik dasar. Pada saat ini kesadaran Prodi untuk internasionalisasi sudah mulai tumbuh subur, walaupun tampaknya kegiatan ini masih dalam taraf mobilisasi dan belum sampai kepada realisasi secara substantif. Tahap mobilisasi untuk saat ini cukup baik sebagai tahap penumbuhan kesadaran, tapi harus segera masuk ke dalam tahap realisasi substantif dalam program yang lebih konkrit. Ini akan terwujud jika unit akademik dasar menyiapkan program dan dukungan sumber daya manusia yang kuat yang memiliki daya tawar dan daya jual secara internasional. Rintisan penawaran Program Internasional seperti International Program for Science Teacher Education yang mulai dibuka tahun 2009/2010 itu perlu dikembangkan dan berkolaborasi dengan pendidikan sejenis di luar negeri untuk memperoleh pengakuan dan sertifikat internasional.
Sebuah program yang disebut dengan Credit Transfer for Asian Student yang melibatkan negara Thailand, Malaysia, dan Indonesia perlu ditangkap secara proaktif oleh prodi dengan menyiapkan mata-mata kuliah yang bisa ditawarkan secara internasional, dengan dukungan dan kesiapan sumber daya manusia, jelasnya para dosen, yang bermutu. Bidang Bahasa, Kebudayaan, Seni, dan Pariwisata adalah bidang- bidang yang dimiliki UPI yang bisa diunggulkan untuk masuk ke dalam arena program dimaksud. Semua ini memerlukan kerja keras dan kesungguhan.
Sebuah otokritik atas kelemahan yang acapkali kita tunjukkan adalah persistensi (kegigihan dan konsistensi) dan endurance (daya tahan kerja sampai tuntas) di dalam menyelesaikan sebuah pekerjaan. Ini adalah sebuah gambaran work ethics and culture yang harus diperbaiki, sehingga sebuah program, rancangan, sistem yang digulirkan dapat berjalan terus tanpa harus terlalu sering diingatkan. Ini adalah sebuah energi psikologis-kultural yang harus dibangkitkan pada kita semua, dengan berdasarkan kepada conceptual frame work yang tepat dan tidak masuk ke dalam cara-cara kerja yang instan.
Harus diakui bahwa realisasi program internasionalisasi telah tumbuh lebih baik pada Sekolah Pascasarjana. Hal ini terlihat dari adanya sejumlah program yang terealisasi dengan Monash University, Australia, Universitas Pendidikan Sultan Idris, Malayasia yang keduanya terkait dengan program sandwich untuk mahasiswa Prodi Penjaminan Mutu Pendidikan. Selain itu, ada juga program dengan University Ton Husein On (Malaysia), University of Bremen (Jerman), dan Universitas de Autonoma Barcelona (Spanyol) dalam penyiapan kurikulum transnasional untuk Pendidikan Teknologi dan Kejuruan. Sekaitan dengan hal yang disebutkan, telah pula dirintis kerjasama dengan Inwent, sebuah lembaga capacity building internasional, yang berkedudukan di Berlin, Jerman, untuk memberikan berbagai pelatihan bagi para Dosen di bidang Pendidikan Teknologi dan Kejuruan.
Dengan University of Tsukuba, Jepang yang diwujudkan dalam pendidiran Center for Research on International Cooperation in Educational Development (CRICED) di UPI, sebagai representasi CRICED Jepang yang berada di University of Tsukuba, yang sebelumnya telah diawali dengan program-program fellowship antara UPI dan Tsukuba. Sebuah center lain yaitu Australian Study Center telah didirikan dan diresmikan pada tanggal 20 Oktober 2008 atas dukungan Monash University dan Kedutaan Besar Australia.
Pelatihan bahasa jepang bagi 400 orang calon caregiver yang saat ini sedang berlangsung di UPI adalah sebuah program Diklat pertama di Indonesia dalam mempersiapkan tenaga caregiver untuk Jepang dalam upaya mewujudkan Economic Partnership Agreement (EPA). Ini merupakan sebuah keperceyaan pemerintah Jepang, lewat Departemen Luar Negeri Jepang, kepada UPI, walaupun pada saat ini tenaga pengajar masih didatangkan dari Jepang, yang diharapkan dapat menginisiasi dan mendorong pemerintah Republik Indonesia di dalam mengambil kebijakan-kebijakan dalam mengisi EPA. Program ini melibatkan BNP2TKI dan Departemen Tenaga Kerja dengan dukungan dari KBRI di Tokyo dan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Dalam konteks program ini telah pula disepakati dan ditanda tangani Kesepakatan Kerjasama antara UPI dengan Asosiasi Panti Jompo Jepang untuk menyelenggarakan Pendidikan Caregiver di UPI, dan dalam waktu dekat UPI akan segera mengambil langkah persiapan untuk membuka Prodi Pendidikan Caregiver.
Dalam kondisi global seperti ini apakah universitas akan menjadi semakin otonom, yang akan mengedepankan legalitas status perorangan, bentuk-bentuk akuntabilitas, termasuk indikator kinerja dan penjaminan mutu, yang mendorong pemerintah untuk mengatur universitas semakin ketat dan meningkatkan kepakaran tingkat tinggi untuk memperkuat daya saing ekonomi di arena global? Di dalam situasi seperti ini, model otonomi yang menekankan proteksi hukum, perlu diperkaya dengan nilai-nilai yang memungkinkan para pakar memandang dan menempatkan dirinya sebagai kata hati bangsa dan mengambil tanggung jawab atas pendidikan generasi muda dan kemaslahatan sosial. Pendidikan alih generasi mesti menjadi bahagian dari proses pembangunan bangsa.
Dalam konteks inilah kita melihat peranan khusus dari universitas pendidikan, dan UPI adalah universitas pendidikan, sebagai sebuah lembaga dengan tanggung jawab yang unik di dalam menuntun bangsa ke jalan nilai-nilai moral dan spiritual, mengasuh dan mendidik warga negara menjadi bertanggung jawab atas kemaslahatan masyarakat, dunia, dan lingkungan alamnya. Dengan kata lain universitas pendidikan memiliki peran penting di dalam mewujudkan warisan nilai- nilai keadilan, keharmonisan, kesehatan lingkungan sebagai faktor yang akan melengkapkan kesuksesan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam membangun daya saing bangsa.
C. Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan
Jati diri keilmuan kependidikan yang dibangun secara
kokoh dengan dukungan riset dan pengembangan perlu
terwujud dalam contoh praktek nyata. Langkah konkret
yang telah dilakukan UPI adalah mengembangkan Sekolah
Laboratorium dan Sekolah Percontohan. Kita perlu melakukan
otokritik terhadap sekolah yang kita kembangkan dengan
mengajukan pertanyaan: "Hingga mana Sekolah Percontohan
dan Laboratorium ini telah menjadi wahana pengembangan
praktek pendidikan yang sesuai dengan jati diri keilmuan
yang dikembangkan di UPI sebagai Universitas Pendidikan?â"
Saya punya keyakinan jawabannya "Belum". Mengapa?
Karena belum terjadi sinergi antara jati diri keilmuan dengan
praktek yang dikembangkan, atau bahkan kita masih mencari
jati diri keilmuan itu sendiri.
Kebijakan yang perlu digariskan ke depan adalah menjadikan Sekolah Percontohan dan Laboratorium sebagai Pusat Inovasi dan Pengembangan Pendidikan yang dilandasi oleh dan dilaksanakan secara konsisten dengan mind set utuh pemaknaan pendidikan dan jati diri keilmuan kependidikan yang didukung oleh riset dan pengembangan. Program sekolah percontohan dan laboratorium sesungguhnya tidak harus identik dengan sekolah-sekolah reguler, dan bahkan harus mampu menunjukan alternatif dan sebuah terapi bagi pemulihan praktek penyelenggaraan dan kultur pendidikan yang tidak waras, yang secara kreatif dikembangkan atas hasil riset dan pemaknaan yang tepat secara pedagogis atas regulasi-regulasi yang ada, yang bisa jadi regulasi itu sendiri tidak tepat secara pedagogis. Kembali persoalan persistensi dan endurance kerja harus diperbaiki.
Inovasi Pendidikan bukanlah hal-hal yang bersifat teknologis semata, yang terwujud dalam penerapan teknologi tinggi dalam proses pendidikan, melainkan mengalir dari filosofi dan proses-proses transaksional yang dimaksudkan untuk mengembangkan perilaku manusia yang produktif, etis, bertanggung jawab dan cerdas secara kultural.
Dengan mempertimbangkan semua hal yang disebutkan, maka Sekolah Percontohan dan Laboratorium harus menjadi ajang bagi para Dosen dan Profesor untuk mempraktekan inovasi dan mendalami proses pembelajaran secara langsung dalam transaksi otentik pembelajaran. Pertanyaan kebijakan yang muncul adalah: " Hingga mana kesiapan kita sebagai Dosen dan Profesor untuk mewajibkan diri menyelenggarakan pembelajaran, dalam transaksi langsung dengan siswa, di Sekolah Percontohan dan Laboratorium dalam sejumlah jam atau hari tertentu di dalam setiap minggu atau semester?"
Jika kebijakan ini diambil saya punya keyakinan, sekurang-kurangnya akan memberi manfaat besar dalam dua hal, yaitu: (1) akan terwujud contoh yang benar penyelenggaraan pendidikan, yang menunjukkan kultur pendidikan (culture of education) yang sejalan dengan mind set utuh dan jati diri keilmuan, termasuk dalam aspek manajamennya; dan (2) akan membangun kepiawaian yang mumpuni bagi para Dosen dan Profesor sebagai Pendidik dan Supervisor Pendidikan Tenaga Kependidikan, terutama dalam Pendidikan Profesi, karena memiliki pengalaman riil yang teruji dan selalu berada dalam kondisi tuning up (setala) untuk menghadapi tuntutan lapangan. Hal yang kedua ini terkandung dalam jiwa Keputusan Senat Akademik No. 02/ Senat Akd/UPI-SK/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTPTK) pada Universitas Pendidikan Indonesia, yang menjadi rujukan normatif bagi penyelenggaraan Pendidikan Tenaga Kependidikan di UPI.
Agar tidak inward looking semata, maka kolaborasi dengan berbagai pihak tetap dikembangkan dan diperkuat sebagai chanel diseminasi dan untuk memperoleh dukungan kebijakan serta wahana continuing professional development bagi para guru di lapangan. Pengalaman, dukungan, serta kepercayaan yang diraih UPI dalam mengimplementasikan lesson study selama tidak kurang dari 8 tahun terakhir, dan untuk tiga tahun mendatang akan menjadi program unggulan UPI yang diraih melalui Program Hibah Kompetitif berbasis Institusi (PHKI) yang didanai oleh Ditjen Dikti dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota yang terlibat, adalah sebuah program nyata menyatunya UPI dengan praktek penyelenggaraan pendidikan.
Adalah tanggung jawab moral dan keilmuan UPI untuk selalu mengoreksi dan memberikan pelurusan terhadap praktek-praktek penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional. Pemikiran dimaksud saya coba tuangkan dalam tulisan tentang: "Membangun Keutuhan Bangsa Melalui Pendidikan dalam Bingkai Utuh Sistem Pendidikan Nasional", yang dokumennya sudah ada di tangan para hadirin semua.
Esensi yang ditegaskan dalam pemikiran dimaksud adalah bahwa membangun keutuhan bangsa melalui pendidikan dilakukan melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan kehidupan bangsa bukan agregasi kecerdasan perorangan, karakter bangsa bukan agregasi karakter perorangan; kecerdasan dan karakter bangsa mengandung perekat kultural; kecerdasan bangsa adalah KECERDASAN KULTURAL yang akan membangun bangsa dalam harmoni dan perdamaian dengan dukungan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pendidikan adalah MEMANUSIAKAN MANUSIA, karena itu pendidikan harus dilaksanakan secara utuh berlandaskan hakikat manusia Indonesia yang terkandung dalam Pancasila dengan segala aspek kultural kehidupannya, dan bingkai utuh Sistem Pendidikan Nasional yang digariskan dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas sebagai aspek legal pendidikan di Indonesia.
Pendidikan adalah persoalan kemanusiaan yang tidak bisa dihampiri semata-mata dari pendekatan politik, ekonomi, dan hukum melainkan harus dihampiri dari pendekatan perkembangan hidup manusia dan kemanusiaan. Perlu dihindari simplifikasi pemaknaan dan penyempitan proses penyelenggaraan pendidikan, yang menekankan kepada target-target kuantitatif belaka dalam format berpikir linier.
Dari berbagai fenomena penyelenggaraan pendidikan yang ada dirasa perlu dilakukan pelurusan mindset utuh pendidikan dan elaborasi konseptual-filosofis makna pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, dengan didukung pengembangan dan penelitian keilmuan pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, kebijakan pendidikan serta penguatan kemauan politik dari seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan pendidikan pengekalan persatuan dan kesatuan bangsa, serta penegasasn konsep dan strategi pendanaan pendidikan yang mampu menopang upaya pemerataan pendidikan yang bermutu. Istilah pendidikan gratis hendaknya dihilangkan karena tidak ada pendidikan yang gratis. Yang ada adalah siapa yang menaggung biaya pendidikan. Oleh karena itu kalau mau, istilah pendidikan gratis diganti dengan, untuk sampai tingkatan tertentu, "biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah". Ini berarti pemerintah harus membiayai penuh pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Pelurusan mind set utuh pendidikan harus terjadi dari hulu sampai hilir, dan kebijakan pendidikan dirumuskan 20 PIDATO REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA secara konsisten dengan mind set utuh dan conceptual frame work pendidikan yang tepat, sehingga proses pendidikan tidak menjadi sebuah proses pelaksanaan prosedur baku yang keberhasilannya diukur dari target-target kuantitatif belaka.
Kajian yang komprehensif dan mendalam tentang kebijakan pemisahan pengelolaan kebudayaan dengan pendidikan nasional, khususnya bila dikaitkan dengan prinsip pendidikan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagaimana yang dimaktub dalam Undang- Undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penguatan budaya dan seni termasuk bahasa daerah adalah kekuatan lokal yang harus diangkat dan menjadi program unggulan pendidikan yang dapat memperkokoh jati diri bangsa di dalam memasuki proses internasionalisasi pendidikan. Seni tidak diposisikan sekedar produk yang mengarah kepada komoditi komersial, melainkan sebagai proses (mendidik) yang membangun kelestarian seni itu sendiri dalam kehidupan bangsa.
Upaya-upaya strategis pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat yang bisa mendorong community empowering and sustainability development, sebuah model pembangunan masyarakat yang berbasis pendidikan dan kultur setempat, yang didalamnya bisa ditumbuhkan dan dibelajarkan hal-hal kehidupan demokrasi, politik, kecakapan hidup, kekuatan ekonomi pedesaan untuk menekan eksploitasi ekonomi perkotaan, berbasis kearifan lokal untuk menciptakan sumber-sumber pendapatan guna membangun ketahanan hidup (sustainable livelyhood).
Semua hal yang disebutkan harus terwujud dalam kultur pendidikan yang waras (the sane culture of education), dan untuk itu perlu dilakukan pemulihan kultur pendidikan yang mengarah kepada penyehatan perilaku dan tindakan pendidikan, dari hulu sampai hilir, sejalan dengan mind set utuh dan filosofi pendidikan sebagaimana dimanatkan dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
D. Menjadikan Pendidikan Profesi Sebagai Pengokoh Eksistensi
Keputusan Senat Akademik sebagaimana disebutkan
telah menegaskan bahwa dalam konteks profesionalisasi
pendidik, makna pendidikan profesi adalah: Pembentukan
dan pengasahan kiat profesional secara berkelanjutan,
yang berwujud dalam latihan menerapkan perangkat utuh
kompetensi akademik yang dipersyaratkan bagi Guru/
Pendidik secara kontekstual dan non-rutin, dalam praktek
nyata pendidikan yang berlangsung dalam seting otentik.
Penegasan makna pendidikan profesi sebagaimana dinyatakan akan dapat mengokohkan eksistensi UPI apabila pendidikan profesi diposisikan sebagai satu keutuhan dengan pendidikan akademik yang dibangun atas dasar jati diri keilmuan yang kokoh pula. Oleh karena itu penguatan disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu sebagai jati diri keilmuan UPI, sebagai Universitas Pendidikan, akan memperkokoh pendidikan akademik kependidikan yang akan menjadi scientific bases of the art dari pendidikan profesi. Ini tantangan yang dihadapi saat ini dan ke depan yang harus dibangun UPI melalui riset dan pengembangan di satu sisi dan penerapan langsung oleh para Dosen dan Profesor di sisi lain, melalui antara lain transaksi pembelajaran di Sekolah Percontohan dan Laboratorium sebagaimana dijelaskan.
Proses pendidikan bukan proses linier yang dapat dituangkan dalam kontrak kerja antara guru dengan siswa yang diukur dari peningkatan nilai ujian, karena dalam proses pembelajaran akan ada batas-batas kapasistas peserta didik dan batas-batas adaptasi pendidik terhadap kapasitas peserta didik. Ini perlu menjadi perhatian ketika kita bicara soal mutu pendidikan, yang harus juga mengkaji secara benar tentang mutu proses, yang tidak sebatas menerapkan standar-standar prosedur yang dituangkan sebagai sebuah regulasi. Saya berharap persoalan ini menjadi bahagian dari kajian penjaminan mutu di Prodi Penjaminan Mutu Sekolah Pascasarjana.
Oleh karena itu baik pendidikan akademik kependidikan maupun profesi harus mampu menyiapkan para calon pendidik yang memiliki daya setala (fine tuning) tinggi terhadap konteks pembelajaran yang dihadapi. Adalah tanggung jawab para Dosen dan Profesor untuk melakukan hal itu, dan oleh karena itu pula penghayatan lapangan, sebagaimana ditegaskan pada urian sebelumnya, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjamin ketersediaan sumber daya manusia UPI yang mumpuni dalam mengampu pendidikan akademik maupun pendidikan profesi.
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Profesi yang tengah dikembangkan harus dilihat sebagai satu keutuhan dengan Pendidikan Akademik Kependidikan. Jati diri keilmuan sebagaimana dijelaskan, yang akan membangun pendidikan akademik, dan posisi pendidikan profesi sebagaimana ditegaskan, sebagai penerapan kiat profesional dari kompetensi akademik, harus kita wujudkan sebagai jati diri dan kekuatan eksistensi UPI sebagai Universitas Pendidikan.
Saya ingin memberikan kehati-hatian dalam penggunaan istilah Pendidikan Akademik Kependidikan jangan sampai terseret pada pemikiran bahwa itu adalah ilmu murni pendidikan, sebagai sebuah empty pedagogy, yang dipelajari lepas konteks, dengan alasan karena adanya Pendidikan Profesi. Jika ini terjadi kembali akan melemahkan eksistensi program studi kependidikan. Pendidikan Akademik Kependidikan harus membangun scientific bases of the art dari penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik secara profesional.
Saya berharap pemikiran ini memperoleh respons untuk pengkajian lebih lanjut secara serius dari semua pihak dan pakar di Universitas ini.
E. Sustainability dalam Kemandirian: UPI sebagai BHP
Proses transisi dari BHMN ke BHP yang menyisakan waktu
sekitar 2,5 tahun harus diisi secara efektif dan optimal.
Peralihan UPI BHMN ke BHP bukanlah sekedar menyiapkan
atau mengganti perangkat regulasi (AD-ART) yang ada dengan
perangkat regulasi (AD-ART) baru, melainkan sebuah proses
yang harus dilandasi pemikiran utuh dan visioner kemandirian
dan kekokohan eksitensi UPI sebagai Universitas Pendidikan
ke depan. Saya ingin mengajak semua pihak untuk mengisi
time frame peralihan UPI BHMN ke BHP untuk sekaligus
memikirkan dan merancang pengembangan UPI dalam jangka
panjang. Tidak sekedar menyiapkan Rencana Lima Tahunan
yang kita kenal dengan Renstra tetapi menyiapkan Rencana
Jangka Panjang UPI, sebagai road map UPI dalam kurun waktu
25 tahun ke depan, yang akan menjadi rujukan tentang posisi
kekuatan dan kelemahan UPI disandingkan dengan peluang
dan tantangan yang dihadapi lembaga ini ke depan.
Partisipasi menyeluruh untuk memikirkan eksistensi UPI sebagai Universitas Pendidikan ke depan sangat diperlukan dari semua unsur di UPI ini, terutama dari Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, para akademisi, Dosen dan Profesor, para mahasiswa, alumni, serta stake holders untuk menjamin bahwa UPI sebagai Universitas Pendidikan akan tetap eksis sampai kapanpun. Akankah UPI sebagai Universitas Pendidikan tetap berdiri kokoh atau bergeser dan menjadi pudar, akan sangat bergantung kepada komitmen dan upaya keras kita semua. Kita berharap janganlah para pendiri dan pendahulu yang telah membesarkan UPI ini menjadi bersedih dan menangis karena generasi penerusnya gagal mempertahankan bendera kependidikan sebagai kebanggaan dan jati diri lembaga ini. Semoga hal ini tidak terjadi.
Akhirnya, saya berharap otokritik dan persoalan yang disampaikan memperoleh respons dan dikaji lebih dalam oleh para pakar dan semua lapisan, dirumuskan sebagai world view UPI, dan dituangkan ke dalam Rencana Pengembangan UPI Jangka Panjang. Kerja keras dan pemikiran serius dari semua lapisan di Kampus ini sangat diperlukan untuk menjamin sustainability eksistensi UPI sebagai Universitas Pendidikan, dalam statusnya sebagai BHP yang harus diwujudkan dalam waktu dekat.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.